Tugas & Fungsi

Tugas PPID Universitas Bung Hatta

PPID Universitas Bung Hatta bertugas mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna mendukung tata kelola universitas yang baik serta pelayanan publik yang prima.

Fungsi PPID Universitas Bung Hatta

  1. Menghimpun, mengolah, mendokumentasikan, menyimpan, dan memelihara informasi publik yang berada di lingkungan Universitas Bung Hatta secara sistematis dan terintegrasi.
  2. Menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan akuntabel, baik melalui layanan luring maupun daring.
  3. Menetapkan klasifikasi informasi publik, termasuk informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Mengembangkan dan mengelola sistem layanan informasi berbasis teknologi informasi untuk mendukung kemudahan akses publik terhadap informasi.
  5. Melakukan koordinasi dengan seluruh unit kerja di lingkungan Universitas Bung Hatta dalam pengumpulan, pembaruan, dan penyediaan data serta informasi publik.
  6. Menerima, memproses, dan menindaklanjuti permohonan informasi publik dari masyarakat sesuai prosedur dan standar pelayanan yang berlaku.
  7. Menangani pengajuan keberatan dan sengketa atas pelayanan informasi serta memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
  8. Melakukan evaluasi dan pengembangan berkelanjutan terhadap kualitas layanan informasi publik guna meningkatkan kepuasan masyarakat.
  9. Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pimpinan dan publik.