Tugas & Fungsi
Tugas PPID Universitas Bung Hatta
PPID Universitas Bung Hatta bertugas mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna mendukung tata kelola universitas yang baik serta pelayanan publik yang prima.
Fungsi PPID Universitas Bung Hatta
- Menghimpun, mengolah, mendokumentasikan, menyimpan, dan memelihara informasi publik yang berada di lingkungan Universitas Bung Hatta secara sistematis dan terintegrasi.
- Menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan akuntabel, baik melalui layanan luring maupun daring.
- Menetapkan klasifikasi informasi publik, termasuk informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengembangkan dan mengelola sistem layanan informasi berbasis teknologi informasi untuk mendukung kemudahan akses publik terhadap informasi.
- Melakukan koordinasi dengan seluruh unit kerja di lingkungan Universitas Bung Hatta dalam pengumpulan, pembaruan, dan penyediaan data serta informasi publik.
- Menerima, memproses, dan menindaklanjuti permohonan informasi publik dari masyarakat sesuai prosedur dan standar pelayanan yang berlaku.
- Menangani pengajuan keberatan dan sengketa atas pelayanan informasi serta memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
- Melakukan evaluasi dan pengembangan berkelanjutan terhadap kualitas layanan informasi publik guna meningkatkan kepuasan masyarakat.
- Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pimpinan dan publik.
